Lihat Nih, Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP Khusus WNA

Lihat Nih, Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP Khusus WNA - GenPI.co SUMSEL
Tampilan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. (Foto: Diskominfo Kota Palembang)

"SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," terang Dewi.

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk pengurusan SKKT yaitu surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Bagi warga asing yang yang bekerja di Indonesia berkaitan wajib menyertakan tanda bukti setor. 

BACA JUGA:  Cara Gampang Dapatkan Layanan Psikologi Gratis di Palembang

Selain itu, harus pula menambahkan surat keterangan dari lurah atau camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya. 

Selanjutnya, pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar, salinan ID Card Perusahaan, dan surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan jika dibawah kontrak dengan orang lain. 

BACA JUGA:  3 Tahun Absen, Lomba Bidar-Perahu Hias Hadir Lagi di Palembang

Meski telah meluncurkan kartu e-KTP versi baru, hingga kini pihaknya masih belum dapat memastikan jumlah WNA di Palembang yang akan mengajukan pengurusan. 

"Untuk merinci jumlah WNA di Palembang masih belum tahu meskipun banyak yang menetap di Palembang karena belum didata secara pasti," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Jadi Ikon Kota Palembang, Kawasan BKB Akan Ditata dan Ditertibkan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya