"Bagi yang melanggar pasti disanksi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Gunawan mengaku belum mengetahui perubahan nama Holywings Palembang.
" Saya belum mengetahui (apakah sudah berizin, red). Nanti kita lihat, "kata dia.
BACA JUGA: Usai Didemo dan Ditutup, Holywings Palembang Putuskan Ganti Nama
Gunawan menegaskan, tempat hiburan ataupun usaha yang melakukan perubahan nama wajib membuat izin baru.
"Mengubah nama tempat usaha, jelas harus mengurus izin lagi," ujar Gunawan. (*)
BACA JUGA: Tolak Promosi SARA, Ratusan Massa Datangi Holywings Palembang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News