Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Joni Saihu mengungkapkan jika nama tersangka RE tidak terdaftar di kantor Distan setempat.
Joni mendapatkan informasi, jika RE merupakan petugas lapangan pertanian sebagai Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (P2EP) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang diperbantukan di Kabupaten OKU.
“Yang bersangkutan hanya diperbantukan di Kabupaten OKU saja, bukan sebagai honorer tetap di Dinas Pertanian OKU,” kata Joni. (Ant)
BACA JUGA: OKU Siapkan Rumah Rehabilitasi Narkoba, Dukung Program Kejati
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News