Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi

Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi - GenPI.co SUMSEL
Seorang oknum polisi pelaku pencurian mesin ATM BRI di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihadirkan dalam ungkap kasus di Markas Polres Lubuk Linggau, Senin (15/8/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 163 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya