Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 163 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News