Dalam aksinya, para pelaku melakukan pencurian pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.
Kemudian para pelaku merusak mesin ATM BRI di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.
“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” ujarnya.
BACA JUGA: Aksi Pencurian ATM BRI di Lubuklinggau Digagalkan Warga
Para pelaku mencuri mesin ATM tersebut dengan mencabutnya dari cor beton di gerai ATM.
Kemudian, mereka menarik keluar mesin ATM tersebut dengan mengikat tali selling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam dengan nomor polisi BG-1298-AR yang dibawa dari Empat Lawang.
BACA JUGA: Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap
Sekitar pukul 04.00 WIB, aksi para pencuri tersebut keburu kepergok warga setempat saat mereka sedang mengangkut mesin ATM.
Karena terpergok warga, para pencuri kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver termasuk mobil mereka di pinggir jalan.
BACA JUGA: Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” sebutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News