Seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU.
“Untuk pemberian remisi dilakukan bertepatan pada 17 Agustus 2022,” pungkasnya. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News