Setelah itu Syukri Zen keluar dari mobil Honda CRV miliknya bernomor polisi BG 7 UB.
Tanpa tedeng aling-aling Syukri Zen langsung memukul korban J.
Aksi pemukulan tersebut ikut terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik yang direkam seorang warga yang juga ikut mengantre BBM di SPBU tersebut.
BACA JUGA: Pukul Wanita di Palembang, Sukri Zen Bikin Gerindra Geram
Usai video viral di media sosial, Syukri Zen pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat karena telah memukul dan menganiaya perempuan.
Meski demikian korban J tetap melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polsek Ilir Barat 1 hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Basarnas Palembang Evakuasi Balita Hilang, Kondisinya Ya Tuhan
Karena tindakannya tersebut, polisi menjerat Syukri Zen dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News