GenPI.co Sumsel - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan seorang berinisial J (31).
Syukri Zen diduga menganiaya korban di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8) lalu.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bukti dugaan pemukulan tersebut diperkuat oleh sejumlah bukti.
BACA JUGA: Pukul Wanita di Palembang, Sukri Zen Bikin Gerindra Geram
Seperti video rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban J.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
BACA JUGA: Basarnas Palembang Evakuasi Balita Hilang, Kondisinya Ya Tuhan
Ngajib menjelaskan, tersangka diduga memukul korban J yang sedang antre mengisi BBM mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Dari keterangan saksi, anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra tersebut diduga menyerobot antrean mobil korban yang mengantre lebih dulu.
BACA JUGA: Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi
Karena tersinggung, korban J turun dari mobil untuk menegur Syukri Zen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News