“Untuk itu, jika masyarakat bukan anggota ataupun pengurus parpol menemukan namanya terdata sebagai pengurus parpol, silahkan laporkan ke Kantor Bawaslu OKU,” pungkasnya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News