Innalillahi, Seorang Perawat di OKU Batal Jadi PNS Karena Meninggal

Innalillahi, Seorang Perawat di OKU Batal Jadi PNS Karena Meninggal - GenPI.co SUMSEL
Seorang perawat di Kabupaten Ogan Komering Ulu batal menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena meninggal dunia. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Bintoro, seorang perawat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan batal menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili di Baturaja, Selasa (30/8).

Bintoro merupakan perawat yang bertugas di UPTD Puskesmas Karyamukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Penyakit Cacar Monyet Ancam OKU, Masyarakat Diimbau Tak Panik

Mirdaili mengatakan, dari 323 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten OKU yang menerima Surat Keputusan (SK), hanya Bintoro yang berhalangan hadir karena meninggal dunia.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang memproses penerbitan SK pemberhentian Bintoro sebagai PNS.

BACA JUGA:  Waspada! 5 Kecamatan Dikirimi Sinyal Bahaya dari BPBD OKU

“Dikarenakan yang bersangkutan berhalangan tetap karena meninggal dunia, saat ini SK pemberhentiannya sedang dalam proses,” ujar Mirdaili.

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, sebanyak 322 CPNS yang menerima SK pegawai pada Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Target Gerindra OKU di Pileg 2024, Pertahankan Kursi Ketua DPRD

Dari ratusan CPNS tersebut terdiri dari pelamar umum formasi 2018 sebanyak 165 orang, formasi 2019 156 orang, dan CPNS dari lulusan STTD formasi 2020 satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya