“Apabila hasil pemeriksaan inspektorat sudah keluar, kami baru bisa memberikan sanksi,” ucap dia.
Maulidini menyebutkan, ada sejumlah sanksi yang membayangi PJ.
Namun, sanksi yang paling berat yaitu pemberhentian dari jabatan, salah satunya diturunkan kelas jabatan.
BACA JUGA: 21 Ribu Hektare Sawit di OKI Diremajakan, Petani Pasti Happy
“Semua itu, dalam hal ini sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi,
Sementara itu, soal dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Dinas Kesehatan OKI juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
BACA JUGA: Astaga! 6 Warga OKI Tipu Nasabah BRI Asal Cimahi Rp 250 Juta
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan setiawan.
Iwan menyebut, setelah hasil pemeriksaan keluar, pihaknya akan melakukan proses sesuai prosedur.
BACA JUGA: Inspiratif! Petani di OKI Produksi 7 Ton Padi Pakai Pupuk Organik
“Tentunya kami menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Iwan. (*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Video Mesum Oknum ASN Beredar, Pemeran Diduga Kepala Puskesmas, Hmmmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News