Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang, Hotman Beber Fakta Mengejutkan

Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang, Hotman Beber Fakta Mengejutkan - GenPI.co SUMSEL
Pengacara Hotman Paris membeberkan fakta mengejutkan soal anggota DPRD Kota Palembang yang memukul seorang wanita di SPBU. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Kami siap kawal kasus ini,” ujar dia.

Menurut Hotman Paris, pasal 351 KUHP yang menjerat Syukri Zen dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun tersebut tergolong rendah.

Akan tetapi, dirinya tidak terlalu fokus memikirkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Syukri Zen Minta Maaf, Hotman Paris Ragu dengan Ketulusannya

“Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (Syukri Zen) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah,” kata dia.

Hotman Paris hanya ingin berharap jika kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terulang lagi.

BACA JUGA:  Sebegini Harta Kekayaan Syukri Zen, Pemukul Wanita di Palembang

“Tapi makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus pemukulan tersebut.

BACA JUGA:  Profil Syukri Zen: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita

Syukri Zen pun dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya