Namun, menurut Hotman Paris, hukuman pada pasal yang menjerat Syukri Zen tersebut dinilai rendah.
Seperti diketahui, kasus yang viral di media sosial tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang saat J yang sedang antre BBM diduga diserobot oleh Syukri Zen.
Kemudian J pun kesal dan memutuskan turun dari mobil untuk menegur Syukri Zen.
BACA JUGA: Syukri Zen Minta Maaf, Hotman Paris Ragu dengan Ketulusannya
Tak terima ditegur, Syukri Zen pun langsung memukul J hingga mengalami luka memar di wajah, tangan dan jari.
Video itu pun sempat viral di media sosial hingga membuat Syukri Zen meminta maaf kepada J atas tindakannya.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Syukri Zen, Pemukul Wanita di Palembang
Nasi sudah menjadi bubur, Syukri Zen pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tak hanya itu, Partai Gerindra juga memutuskan untuk memecat Syukri Zen sebagai kader partai.
BACA JUGA: Profil Syukri Zen: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita
Keputusan itu merupakan hasil sidang Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News