3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 - 11.000. (mcr28/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News