Warga Sumsel Harap Bersiap, 10 September Tarif Ojol Naik Sebegini

Warga Sumsel Harap Bersiap, 10 September Tarif Ojol Naik Sebegini - GenPI.co SUMSEL
Warga Sumatera Selatan harap bersiap-siap karena tarif ojek online atau ojol naik mulai 10 September 2022. (Foto: ANTARA/Fauzan/foc)

GenPI.co Sumsel - Warga Sumatera Selatan harap bersiap-siap karena tarif ojek online atau ojol naik mulai 10 September 2022.

Kenaikan itu diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai Keputusan Menhub no. KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Pengumuman kenaikan tarif ojol tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Selidiki Kasus Tewasnya Santri Gontor, Polda Sumsel Bakal Autopsi Jenazah

Hendro menjelaskan, penyesuaian harga tarif ojol tersebut dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR), dan jasa lainnya.

“Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022,” kata Hendro.

BACA JUGA:  Hamdalah, Ratusan Warga Sumsel Berkesempatan Magang di Jepang

Berikut ini rincian tarif ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - 10.000.

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.

BACA JUGA:  Sumsel Diklaim Bebas dari PMK, BKP Palembang Beber Rahasianya

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - 11.200.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya