Polres OKU: Banyak Warga yang Anggap Sepeda Sama dengan Motor Listrik

Polres OKU: Banyak Warga yang Anggap Sepeda Sama dengan Motor Listrik - GenPI.co SUMSEL
Polres OKU menyebutkan, banyak warga yang menganggap sepeda listrik sama dengan motor listrik. (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

Selain itu, anak di bawah usia 17 tahun juga tidak diperbolehkan memakainya.

Dalam peraturan tersebut, menyatakan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

Selain itu sepeda motor listrik juga harus terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

BACA JUGA:  Lahan Petani Diserang Hama Tikus, Distan OKU Turun Tangan

“Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 km/jam,” pungkasnya. (Ant)

 

BACA JUGA:  Petani di OKU Ketiban Sial, Puluhan Hektare Lahan Padi Terancam Gagal Panen

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya