Polres OKU: Banyak Warga yang Anggap Sepeda Sama dengan Motor Listrik

Polres OKU: Banyak Warga yang Anggap Sepeda Sama dengan Motor Listrik - GenPI.co SUMSEL
Polres OKU menyebutkan, banyak warga yang menganggap sepeda listrik sama dengan motor listrik. (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

GenPI.co Sumsel - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Rabu (12/10).

Menurutnya masih banyak masyarakat yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.

BACA JUGA:  Lahan Petani Diserang Hama Tikus, Distan OKU Turun Tangan

"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya di OKU.

BACA JUGA:  Petani di OKU Ketiban Sial, Puluhan Hektare Lahan Padi Terancam Gagal Panen

"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya karena dapat diberikan sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA:  2 Warga Palembang Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di OKU

Dalam aturan itu menyebut sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya