Agus membeberkan, DK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
Saat ini, penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras masih memeriksa DK.
Menurut Agus, operasi tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menekan aksi pencurian, pungli hingga perusakan fasilitas umum.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu Asal Malaysia di Palembang, SU dan AM Ditangkap Polisi
“Operasi tersebut akan digelar secara rutin setiap bulan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Palembang,” tandasnya. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News