Saat ditemukan warga, tubuh korban dipenuhi luka bacok di lengan kiri dan kanan, serta leher.
Pihaknya mengaku sudah mengamankan pakaian dan sepeda motor milik korban.
Sedangkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban.
BACA JUGA: JBI Beber Penyebab Bencana Banjir di OKU Selatan, Pantas Saja
Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Ant)
BACA JUGA: Hujan Lebat Guyur OKU Selatan, 5 Rumah Warga Terbawa Arus Banjir
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News