Tersangka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan.
“Penangkapan in terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
BACA JUGA: Pekan Pertama November 2022, Kasus Narkoba di Sumsel Bertambah
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 14 tahun. (Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News