Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Kurir Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi

Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Kurir Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Kurir narkoba di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat membawa 2 kilogram sabu-sabu. (Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Tersangka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan.

“Penangkapan in terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

BACA JUGA:  Pekan Pertama November 2022, Kasus Narkoba di Sumsel Bertambah

Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 14 tahun. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya