Kondisi tersebut merupakan hasil visum et repertum RS Bhayangkara M. Hasan Palembang.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita 2 unit ponsel milik tersangka dan saksi SH, celana panjang cokelat dan baju hitam milik korban MNF.
Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia.
BACA JUGA: Warga Palembang Diizinkan Rayakan Malam Tahun Baru, Asalkan
Mereka pun terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News