Bahkan, kedua pelaku pernah memaksa korban untuk menyerahkan handphone dengan senjata tajam.
"Mereka mengancam menggunakan pipa, gunting, dan pisau," beber Agus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Vivo Y21, 1 bilah pisau dan 1 gunting.
BACA JUGA: Sempat Dirusak, Ratusan Tower SUTT di Muara Enim Dijaga Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (mcr35/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pria Ini Ditangkap di Jembatan Ampera, Kasusnya Parah Banget
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News