GenPI.co Sumsel - Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritikan pedas terhadap pengesahan KUHP yang baru.
Hal itu Hotman Paris sampaikan dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube TV Official pada Senin (12/12).
Hotman Paris menyoroti Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.
BACA JUGA: Hotman Paris Kritik Pasal Zina, Sebut Cuma Ada di Indonesia
Terutama pasal yang menyebut pelaku seks di luar nikah bisa dipenjara jika dilaporkan oleh anak atau orang tuanya.
“Dalam 40 tahun sebagai pengacara, belum ada anak melaporkan ibunya gara-gara melakukan hubungan intim dengan pacarnya,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.
BACA JUGA: Dear Kaesang Pangarep, Ada Pesan Khusus dari Hotman Paris
Hotman Paris menyebut pada pembuat undang-undang sebagai orang yang sok tahu.
“Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang,” ujar pria 63 tahun itu.
BACA JUGA: Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep, Hotman Paris Beber Alasannya
Hotman Paris berani mengatakan hal tersebut karena merupakan ahli hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News