Setelah dinyatakan lulus, para guru mendapat keistimewaan berupa uang tunjangan tambahan di luar gaji pokok.
Uang tunjangan tersebut berjumlah Rp 2 juta-3 juta per triwulan.
"Saya mengingat guru yang sudah bersertifikat profesi maupun yang belum untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran guna mencetak sumber daya manusia (SDM) Sumsel yang memiliki daya saing yang kuat," tutup Riza. (Antara)
BACA JUGA: Dishub: Keberadaan Terminal Khusus di Perairan Sumsel Tak Terkontrol
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News