GenPI.co Sumsel - Keberadaan terminal khusus kapal di wilayah perairan Sumatera Selatan sudah tidak terkontrol.
Bahkan terminal khusus tersebut dinilai sudah melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD penyelenggaraan ASDP dan Penyelenggara Angkutan Laut, Dinas Perhubungan Sumsel, Johan Wahyudi di Palembang, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Komunitas Maritim Sumsel Diaktifkan Kembali, Ini Fungsinya
Menurutnya, keberadaan terminal khusus sudah semakin banyak ditemukan hampir di seluruh aliran sungai setempat.
Padahal dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan jika terminal khusus difungsikan untuk menjalankan usaha kepentingan sendiri seperti bongkar muat di luar daerah kepentingan pelabuhan (swasta).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel
Saat ini, jumlah terminal khusus sudah mencapai lebih dari 112 unit.
Keberadaannya tersebar di kawasan Sungai Lilin, Sungai Lalan dan Sungai Musi mulai dari hulu-hilir.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Pembentukan terminal khusus sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 17.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News