Pelaksanaannya juga merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai kebutuhan masing-masing.
Hanya saja, terminal khusus hanya bisa dibangun jika wilayah perairannya belum punya pelabuhan utama.
Seharusnya, keberadaan terminal khusus hanya terkonsentrasi di 1 titik setiap wilayah perairan.
BACA JUGA: Komunitas Maritim Sumsel Diaktifkan Kembali, Ini Fungsinya
Itu pun merujuk pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini.
“Sementara kita ini ada Pelabuhan Boom Baru, nanti juga ada Pelabuhan Laut Tanjung Carat, sehingga sudah seharusnya dilakukan penertiban,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi pembentukan Komunitas Maritim Sumatera Selatan di Markas Ditpolairud Polda Sumsel di Palembang.
Menurutnya, penertiban perlu dilakukan untuk mempermudah aparat penegak hukum mengawasi wilayah perairan.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Ia menilai, banyaknya terminal khusus justru dapat meningkatkan potensi penyelundupan barang ilegal dan semacamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News