Saat ini, 5 pelaku ditahan di Markas Polsek Ilir Barat I untuk diperiksa.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah parang tanpa sarung, sebilah golok bersarung, sebilah celurit tanpa sarung, 1 tombak besi runcing, 1 batang kayu gelam.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Sebut Kebakaran di Palembang Karena Korsleting Listrik
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News