WNA di Sumsel Ditawarkan Visa Rumah Kedua, Begini Syaratnya

WNA di Sumsel Ditawarkan Visa Rumah Kedua, Begini Syaratnya - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Warga negara asing (WNA) di Sumatera Selatan ditawarkan untuk mengurus izin tinggal terbatas visa rumah kedua atau second home visa.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Selasa (27/12).

"Visa rumah kedua diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan jangka waktu 5-10 tahun, merupakan kebijakan baru yang diluncurkan pada 21 Desember 2022," kata Ridwan.

BACA JUGA:  Jelang Berangkat Haji, Imigrasi Palembang Terjunkan Tim Khusus

Pihaknya terus menyosialisasikan kebijakan baru tersebut agar dipahami oleh WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) dan yang akan masuk ke wilayah Sumsel.

Selain itu, pihaknya juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat WNA untuk berkunjung dan beraktivitas di Sumsel.

BACA JUGA:  Sukses di Prabumulih, Imigrasi Palembang Segera Bentuk UKK Muba

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly resmi memberlakukan kebijakan second home visa di Indonesia sejak Rabu (21/12/2022).

Kebijakan tersebut ditujukan kepada para investor internasional yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

BACA JUGA:  6 Kabupaten Kota dapat Tawaran Menarik dari Imigrasi Palembang

Untuk mendapatkan second home visa, WNA harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya