WNA di Sumsel Ditawarkan Visa Rumah Kedua, Begini Syaratnya

WNA di Sumsel Ditawarkan Visa Rumah Kedua, Begini Syaratnya - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Seperti pengajuan visa tinggal terbatas (Vitas), Itas, izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id dalam satu permohonan.

Pembayaran visa dilakukan secara online, pemohon dapat dilakukan oleh WNA atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.

Pemegang Itas second home juga tidak dapat melakukan kegiatan bekerja, sedangkan penerbitan izin tersebut akan secara otomatis terbit di TPI setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email WNA.

BACA JUGA:  Jelang Berangkat Haji, Imigrasi Palembang Terjunkan Tim Khusus

Setelah itu, datanya akan terkirim ke Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah domisili WNA.

“Pemegang Itas second home wajib melaporkan dana rekening WNA di bank milik negara  seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN minimal Rp 2 miliar,” ujar Ridwan. (Antara)

BACA JUGA:  Sukses di Prabumulih, Imigrasi Palembang Segera Bentuk UKK Muba

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya