Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun

Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun - GenPI.co SUMSEL
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Potensi pemasukan PAD berasal dari 11 pajak, yaitu pajak hotel Rp 57 miliar (95,08 persen), pajak restoran Rp 188 miliar (104,97 persen), pajak hiburan Rp 31 miliar (108,32 persen), pajak reklame Rp 26 miliar (89,31 persen).

Kemudian pajak penerangan non PLN Rp 5,8 miliar (84,36 persen), pajak jalan PLN Rp 232 miliar (98,70 persen), parkir Rp 24,9 miliar (101,97 persen), pajak air tanah Rp 61 juta (107,67 persen).

Selanjutnya pajak sarang burung walet Rp180 juta (100,43 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 2,1 miliar (97,58 persen), PBB dan BPHTB Rp 342,6 miliar (137,95 persen).

BACA JUGA:  Palembang Optimistis Kejar Target PAD Rp1,070 Triliun Tahun Ini

Pada 2021, Pemerintah Kota Palembang menargetkan PAD sebesar Rp 1,070 triliun, namun hanya terealisasi Rp 837,94 miliar atau 77,39 persen. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya