Pihaknya melakukan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dan melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News