7 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumsel Selama 2022

7 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumsel Selama 2022 - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Pihaknya melakukan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dideportasi karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dan melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya