7 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumsel Selama 2022

7 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumsel Selama 2022 - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Selatan selama 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Sabtu (31/12).

Menurutnya, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya

“Berdasarkan data pada 2021 ada 2 WNA yang dideportasi, sedangkan pada 2022 terdapat 7 WNA,” ujarnya.

Pada 2021, pihaknya mendeportasi Hwang Boemyong warga negara Korea Selatan dan Abdulrahman Mohieldin Yousif Abashir warga negara Sudan.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Sedangkan selama 2022, pihaknya mendeportasi Li Junzhuang warga negara Republik Rakyat Cina, dan Kim Dong Han warga negara Korea Selatan.

Selanjutnya, Syarifah Nurul Ain, Nurul Fatin Norzana, dan Soeran Bono ketiganya warga negara Malaysia.

BACA JUGA:  Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182

Kemudian, Tekkan Bahadir warga negara Turki, dan Shaison Nakrang warga negara Thailand yang dideportasi pada Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya