“Aksi pembobolan rumah tersebut berlangsung pada malam saat rumah dalam keadaan kosong,” kata dia.
Kemudian tersangka masuk ke rumah lalu mengambil 1 unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, Iphone 11 Promax, 1 unit sepeda gunung Wimcycle.
“Atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah,” kata dia.
BACA JUGA: Status PPKM Dicabut, Wali Kota Palembang: Tetap Terapkan Prokes!
Beruntungnya, polisi kembali mendapatkan seluruh barang milik korban setelah sempat dijual ke pasar sebesar Rp 3 juta oleh para tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Gratiskan 2 Rute Angkutan Feeder LRT Palembang Hingga Akhir 2023
“Semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba, sabu-sabu," lanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA: Gerai Elektronik di Palembang Indah Mal Kecurian, 46 Iphone Raib
Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News