Tersangka mengaku nekat membunuh korban karena tersinggung ditagih uang minuman yang belum dibayar sejak beberapa bulan lalu oleh istri korban.
Dalam pembunuhan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Sempat Buron, Pembunuh Pengunjung Diskotek di Palembang Ditangkap Polisi
Menurutnya, pasal yang menjerat tersangka tersebut sesuai dengan hasil proses penyidikan.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dengan didukung video dari CCTV.
BACA JUGA: Ternyata Begini Motif Pembunuhan Mahasiswa Palembang, Astaga!
Selain itu, reka adegan pembunuhan terhadap barista kopi juga memperkuat dugaan tersebut.
Dengan demikian, dalam waktu penyidik dari kepolisian akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur
Sebelumnya, warga menemukan jasad Mulkan tergeletak bersimbah darah tak jauh dari kedai kopinya di Jalan AKBP AM Amin atau di depan percetakan Cabe Kecil, Ilir Barat 1, Palembang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News