Pihaknya akan melakukan pemutusan tersebut selama 2 bulan ke depan.
"Penertiban tersebut dilakukan selama 2 bulan mulai hari (Selasa, 14 Februari 2023) ini hingga 14 April 2023 mendatang," jelasnya.
Dalam pemutusan tersebut, pihaknya juga menerjunkan tim dengan melibatkan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Pompa Intake Terbakar, PDAM Tirta Raja OKU Hanya Lakukan Perbaikan
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penolakan dari pelanggan yang menunggak saat diputus jaringannya.
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelanggan yang menunggak untuk segera melunasinya.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga OKU, Gerakan PDAM Tirta Raja Luar Biasa
"Masih ada kesempatan bagi pelanggan agar terhindar dari pemutusan sebelum petugas tiba di rumah supaya segera membayar kewajibannya," katanya.
"Untuk pembayaran iuran yang menunggak dapat diakses di loket PDAM Kabupaten OKU," lanjutnya. (Antara)
BACA JUGA: PDAM OKU Tegas, Pelayanan Ratusan Pelanggan Membandel Diputus
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News