GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 6 tersangka penambangan ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (15/2) sore.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kompol Agung Marlianto di Palembang, Senin (20/2).
Keenam tersangka tersebut merupakan pria berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30).
BACA JUGA: Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 6 tersangka tersebut di Desa Batu Kuning, OKU.
Mereka mengaku sebagai sopir dan kondektur truk pengangkut batu bara ilegal dari tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng
Keenam tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 500.000-5.000.000/sekali pengantaran batu bara dari Kabupaten Muara Enim ke Provinsi Lampung.
Saat ini, polisi menahan para tersangka di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel.
BACA JUGA: Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini
Mereka ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News