“Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp 12 juta,” kata dia.
Dari tangan 4 pelaku, disita 3 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, dan 2 bilah pisau yang diduga digunakan untuk membajak.
Polisi pun menjerat 4 pelaku tersebut dengan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News