4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi

4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Diliyanto (kanan) didampingi Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal (tengah) di OKI, Sumatera Selatan, Senin (20/3/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Polres OKI)

“Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp 12 juta,” kata dia.

Dari tangan 4 pelaku, disita 3 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, dan 2 bilah pisau yang diduga digunakan untuk membajak.

Polisi pun menjerat 4 pelaku tersebut dengan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya