Polisi Larang Truk Angkutan Barang Dilarang Jalintim Sumatera

Polisi Larang Truk Angkutan Barang Dilarang Jalintim Sumatera - GenPI.co SUMSEL
Polres Banyuasin melarang kendaraan truk angkutan barang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Palembang-Betung pada H-4 Lebaran. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)

GenPI.co Sumsel - Polres Banyuasin melarang kendaraan truk angkutan barang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Palembang-Betung pada H-4 Lebaran atau Kamis (28/4).

Larangan itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam ketika dikonfirmasi di Banyuasin, Selasa (26/4).

Ricky menyatakan jika larangan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17/SE/Dishub/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  H-7 Lebaran 2022, Truk Angkutan Nonpangan di Sumsel Minggir Dulu

Pembatasan tersebut mulai H-4 atau 28 April 2022 pukul 00:00 WIB hingga H+9 atau 9 Mei 2022.

“Iya angkutan barang dilarang beroperasi dulu sampai selesai Lebaran seperti yang diatur dalam SE Gubernur termasuk di ruas Jalintim ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Arus Lalu Lintas Jalintim Palembang-Betung Kembali Lancar

Karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan larangan tersebut kepada para sopir yang melintas dan lewat akun media sosial.

“Diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan, khususnya kendaraan besar dengan laju sangat lambat terutama di jalan menanjak dan menurun,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Perbaikan Jalintim di Sumsel Sudah Selesai, Ujar Menteri PUPR

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya