Barang bukti tersebut meliputi dua mesin pompa air, 38 drum plat besi kosong, dua tedmond fiber kapasitas 1.000 liter.
Kemudian, tiga unit selang sepanjang 20 meter, lima drum berisi 100 liter solar hasil sulingan, 17 unit tedmond baby tank berisi 17 ribu liter solar murni.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar”, tutup Haris. (Antara)
BACA JUGA: Polres Muara Enim Tangkap Pemilik Gudang Solar Oplosan yang Meledak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News