Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News