Jaksa Beber Perkembangan Perkara Korupsi di DLH OKU Selatan

Jaksa Beber Perkembangan Perkara Korupsi di DLH OKU Selatan - GenPI.co SUMSEL
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/5/2023). (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya