Pelaku UMKM di Palembang Dapat Fasilitas Pengurusan HKI

Pelaku UMKM di Palembang Dapat Fasilitas Pengurusan HKI - GenPI.co SUMSEL
Kepala Bappeda-Litbang Kota Palembang Harrey Hadi saat membuka Talkshow Peningkatan Ekonomi Industri Digital Nasional di Palembang, Senin (22/5/2023). (Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Palembang)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan fasilitas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palembang, Harrey Hadi di Palembang, Senin (22/5).

Pihaknya mencatat 26 produk UMKM di Kota Palembang sudah terdaftar HKI.

BACA JUGA:  80.903 UMKM di Palembang Dapat Pinjaman Modal Rp 3 Juta Lagi

”Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit, karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Kota Palembang dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke HKI agar bisa terlindungi secara hukum.

BACA JUGA:  Demi Bisa Bangkit, UMKM di Banyuasin Diminta Berani Lakukan Ini

”Kreativitas yang dilakukan masyarakat sudah banyak, hanya kan perlu stempel supaya mereka diyakini usaha mereka secara hukum dilindungi sehingga tidak diduplikasi orang lain,” katanya.

Pihaknya mengingatkan pentingnya pendaftaran HKI karena bisa menambah daya saing UMKM serta mempermudah promosi produk.

BACA JUGA:  Sumsel-Jabar Pertajam Kerja Sama, Pasar UMKM Makin To The Moon

"Nantinya saat promosi melalui digitalisasi, mereka mampu meyakinkan orang-orang. Siapapun yang mau silahkan saja mendaftar ke Bappeda Palembang sebagai fasilitator untuk dapat meneruskan ke Kemenkumham," ucapnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya