GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU, Firmansyah di Baturaja, Selasa (23/5).
Pihaknya memfokuskan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
BACA JUGA: Dinkes OKU: 70 Persen Bidan Desa Berstatus Pegawai Honorer
Menurutnya, pedagang seringkali menjadikan badan jalan sebagai tempat berjualan.
"Penertiban ini kami lakukan selama sepekan ke depan," katanya.
BACA JUGA: Hadapi Bencana Alam, Bulog OKU Siapkan 300 Ton Beras Cadangan
Untuk itu, pihaknya juga membentuk lima tim yang menyisir kawasan Pasar Atas, Pasar Baru, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Sultan Syahrir Baturaja.
Mereka menghampiri pedagang yang berjualan di badan jalan secara mobile.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer OKU Diprioritaskan Jadi PPPK
Dalam penertiban tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan meminta para pedagang untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News