Proses Penunjukan Penetapan DCS Bacaleg Pemilu 2024 di OKU Mulai Berjalan

Proses Penunjukan Penetapan DCS Bacaleg Pemilu 2024 di OKU Mulai Berjalan - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

Selama masa kampanye, para caleg juga dilarang melanggar pidana umum dan pemilu.

Pidana umum tersebut seperti melakukan pencurian dan sebagainya.

Pidana pemilu seperti melakukan money politik dan terbukti memakai ijazah palsu.

BACA JUGA:  Berdagang di Badan Jalan, PKL di OKU Ditertibkan Satpol PP

"Jika terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka otomatis pelantikan caleg tersebut dapat kami batalkan," tegasnya.

Saat ini, pihaknya juga meminta warga OKU untuk melaporkan jika menemukan caleg yang diduga memakai ijazah palsu.

BACA JUGA:  Dinkes OKU: 70 Persen Bidan Desa Berstatus Pegawai Honorer

"Silahkan laporkan ke KPU. Nanti laporan itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah caleg tersebut," ujarnya. (Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya