Atas perbuatannya, ketiga pemilik UPI di Palembang dijerat Pasal 194 dan Pasal 282 PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko.
Lalu, Pasal 320 huruf (F) PP No. 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki. (Antara)
BACA JUGA: KKP Siapkan 100-150 Dosis Vaksin Booster di Bandara SMB II
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News