Tak Sesuai Peruntukan, 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang Disita KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang Disita KKP - GenPI.co SUMSEL
KKP melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/5/2023). (Foto: ANTARA/HO-Humas KKP)

Atas perbuatannya, ketiga pemilik UPI di Palembang dijerat Pasal 194 dan Pasal 282 PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko.

Lalu, Pasal 320 huruf (F) PP No. 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki. (Antara)

BACA JUGA:  KKP Siapkan 100-150 Dosis Vaksin Booster di Bandara SMB II

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya