Dalam satgas tersebut akan melibatkan seluruh unsur seperti Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
Surat keputusan (SK) yang akan ia buat tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan.
Satgas akan bertugas untuk mendeteksi kelangkaan minyak goreng.
“Jika ditemukan adanya kecurangan maka kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya juga akan memastikan harga jual minyak goreng di tingkat produsen, distributor, agen, hingga konsumen sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram.
“Kendala utama ini antara distributor ke agen, bisa jadi karena jarak tempuh, bisa jadi juga ada keterlambatan pengiriman ke produsen,” katanya.
“Saya sudah bilang bila perlu pinjam mobil tentara dan polisi jika memang dibutuhkan,” tambahnya. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News