Dari informasi tersebut, polisi langsung memburu dan menangkap 3 pelaku lainnya pada malam yang sama.
Selain itu, komplotan tersebut juga pernah mencuri sepeda motor di Kabupaten OKU Timur dan Tanjung Enim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Suzuki Satria FA tanpa nomor polisi, 1 sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, dan 1 kunci letter T.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Samsat OKU: Banyak yang Mati
"Ke-5 tersangka saat ini sudah kami amankan dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News