Saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Sisco kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah cukup mengumpulkan alat bukti yang diperkuat keterangan 22 saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a,b dan atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal-hal lain secara lengkap (akan dijelaskan) sesuai mekanisme pembuktian hukum selanjutnya (persidangan)," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Herman Deru Usut Penelantaran Pasien Hingga Meninggal di Muratara
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News