Seorang Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap di Muratara

Seorang Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap di Muratara - GenPI.co SUMSEL
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha saat konferensi pers di Palembang, Selasa (6/6/2023). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Seorang kontraktor swasta berinisial FNSD alias Sisco ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa (6/6).

Sisco diduga menyuap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Ardiansyah yang sudah berstatus sebagai terdakwa.

BACA JUGA:  Herman Deru Usut Penelantaran Pasien Hingga Meninggal di Muratara

"Penyuapan tersebut dilakukan tersangka Sisco untuk memenangkan proyek pengerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tahun 2017," katanya.

Penetapan tersangka tersebut bermula saat Sisco dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam kasus penyuapan terdakwa Ardiansyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Nekat Curi Besi Crane, 2 Warga Musi Rawas Utara Ditangkap Polisi

Kemudian penyidik Subdit III Tipdkor Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menindaklanjuti fakta di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta kepolisian untuk mengungkap keterlibatan Sisco dalam perkara Ardiansyah.

BACA JUGA:  Profil Anak Petani Karet Jadi Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni

"Di antaranya Sisco diduga memberikan suap sebesar 15 persen atau Rp 50 juta kepada terdakwa Ardiansyah sebagai komitmen fee untuk mendapatkan proyek yang memiliki nilai tender Rp 1,4 miliar," kata Yudha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya