Revitalisasi Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan OKI Gandeng Kejari

Revitalisasi Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan OKI Gandeng Kejari - GenPI.co SUMSEL
Acara penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dan Dinas Perdagangan Kabupaten OKU. (Foto: ANTARA/HO/Diskominfo)

GenPI.co Sumsel - Dinas Perdagangan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri OKI.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan saat acara penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara Kejari dan Disdag OKI di Kayu Agung, Kamis (8/6).

Kerja sama tersebut dalam rangka tertib hukum pembangunan los, kios, dan jalan di Pasar Kayu Agung dan Pasar Lubuk Seberuk, OKI.

BACA JUGA:  Jembatan Penghubung ke OKI Rusak, Pemkab OKU Timur Lakukan Survei

"Kerja sama ini dalam rangka mengurangi tingkat kesalahan dan mengurangi risiko serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai koridor hukum," kata Dicky.

Dicky berharap melalui pendampingan tersebut bisa mencegah hal yang seharusnya tidak terjadi.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan di OKI, Herman Deru Janji Kucurkan Dana 15 Miliar

"Jangan sampai salah langkah, maka dari itu perlu pendampingan di bidang hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Alamsyah menyampaikan terima kasih atas pendampingan dari Kejari OKI.

BACA JUGA:  Tim SAR Cari ABK Kapal Tunda yang Jatuh di Sungai Baung OKI

"Terlebih, dengan penandatanganan MoU ini, kami merasa didampingi, ada yang mengingatkan atau memberi masukan agar terhindar dari kesalahan," tandasnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya