Pada 11 Juli 2022, masyarakat Kota Palembang yang ingin membeli minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu/liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Dinas Perdagangan Kota Palembang tidak ragu menghukum setiap pedagang yang sengaja melakukan monopoli minyak goreng curah yang dapat memberatkan masyarakat.